Solid Gold ~ Reaksi Menteri Yohanna, saat IDI tolak jadi eksekutor kebiri

Solid Gold ~ Reaksi Menteri Yohanna, saat IDI tolak jadi eksekutor kebiri

wpid-75_circumcision-safety-has-its-priceSolid Gold ~ Pemerintah Pusat masih menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengatakan ada tiga peraturan pemerintah yang masih dibahas.
Pertama, Peraturan Pemerintah soal rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.

“Perppu kebiri, PP sedang di susun, ada tiga PP, rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip, sedang diproses di semua kementerian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh kementerian, harus duduk bersama dan menyusun ini,” kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

Pelaksanaan UU ini masih memiliki sejumlah persoalan teknis yang harus dipikirkan pemerintah. Yakni, peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri. IDI secara tegas menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Yohanna menegaskan, ketika Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU, maka semua pihak harus patuh terhadap jalannya UU, termasuk IDI. Oleh karenanya, dia menganggap eksekutor hukuman kebiri bukan persoalan serius.

“Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU,” tegas Yohanna.

“Saya rasa tidak ini kan hanya masalah mekanisme yang harus dijalani seperti apa, asal ada kesamaan pendapat dan persepsi, selama ini tidak jadi masalah,” sambungnya.

(solid Gold)

 

Baca Juga

Solid Gold Berjangka ~ Jika Terjadi Perang Nuklir, Ini tempat teraman di Bumi

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.